Komisi I DPR sebut Prabowo layak dapatkan jenderal kehormatan
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo sudah menjadi wacana, sejak dia diangkat menjadi Menhan di tahun 2019.
"Sudah melalui proses yang panjang,” ujarnya.
Lanjut dia, masyarakat bisa melihat kontribusi Prabowo sebagai tokoh di TNI untuk pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua.
Sementara saat menjadi Menhan kata Meutya, telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.
Menhan Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
"Jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi COVID-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ungkapnya.
Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya mengatakan tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Dia menjelaskan, sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” katanya menegaskan.
Pewarta : Fauzi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Termasuk Raline Shah, Menkomdigi lantik lima dirjen dan staf ahli menteri
13 January 2025 11:34 WIB, 2025
Meutya Hafid sebut banyak belajar dari film "2nd Miracle in Cell No. 7"
31 December 2024 8:05 WIB, 2024
Menkomdigi bangga ANTARA mampu bangun ekosistem informasi Indonesia
13 December 2024 21:09 WIB, 2024
Menkomdigi terisak minta maaf karena anak buah terlibat judi online
12 November 2024 10:49 WIB, 2024
Meutya Hafid terpilih jadi Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Merah Putih
20 October 2024 22:02 WIB, 2024
Ketua Komisi I DPR RI dukung rencana pemerintah evakuasi WNI di Lebanon
26 September 2024 21:12 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Dompet Dhuafa, Indosat dan Tokopedia hadirkan sumur bor bagi penyintas banjir di Aceh
14 February 2026 9:55 WIB
Seratusan ikan keramat di Cigugur mati, Pemkab Kuningan selidiki penyebabnya
02 February 2026 16:07 WIB
Pewarta foto ANTARA rilis buku "Orang -Orang Bermata biru dari Minangkabau"
01 February 2026 11:46 WIB