Jaksa tetapkan Sekda sebagai tersangka korupsi
Senin, 5 Februari 2024 19:21 WIB
Plt Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH. MH (6/2) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)
Ambon (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus tindak pidana korupsi atas anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
"Penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Sekda ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.
"JK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," ucap Aizit.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2,5 miliar.
Sejak akhir 2023, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan IL selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang besarnya lebih Rp28 miliar dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12.7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) Rp16.049 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda SBT ditetapkan sebagai tersangka korupsi
"Penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Sekda ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.
"JK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," ucap Aizit.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2,5 miliar.
Sejak akhir 2023, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan IL selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang besarnya lebih Rp28 miliar dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12.7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) Rp16.049 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda SBT ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Keluarga tersangka pertanyakan anaknya yang belum dibebaskan polisi melalui RJ
17 January 2026 14:37 WIB
Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pada Sekretariat DPRD Lampung Utara 2022
13 January 2026 10:18 WIB
Kejagung berhentikan sementara tiga jaksa tersangka pemerasan perkara ITE
19 December 2025 17:32 WIB
Kejaksaan Negeri tetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana pada Bank Himbara
27 November 2025 5:37 WIB
Terpopuler - KPK-Kejaksaan Agung
Lihat Juga
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB