Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Fajri menolak seluruh dalil dari terdakwa Tuti Sumiati yang disampaikan dalam eksepsi terkait perkara dugaan perampasan tanah seluas 425 M² di wilayah Korpri Raya, Bandarlampung.
Terdakwa mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya, Bambang Handoko beberapa minggu lalu.
"Menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dengan putusan sela di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim hakim Fajri juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, M Rifani untuk melanjutkan proses persidangan pada dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Tuti atas dasar surat dakwaan jaksa," kata dia.
Jaksa M Rifani mengatakan, pada sidang mendatang pihaknya telah menyiapkan sebanyak puluhan saksi untuk membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Ada puluhan saksi yang kita siapkan dari unsur korban, BPN, hingga pihak RT. Sidang mendatang kami akan hadirkan empat orang saksi," katanya.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Tuti tersebut terjadi pada tahun 2014 silam. Saat itu, terdakwa mendapatkan sebidang tanah dengan luas 3.400 m² di Kelurahan Korpri, Sukarame, Bandarlampung.
Tanah tersebut didapat dengan cara membayar ganti rugi tanam tumbuh garapan kepada seorang bernama Mujiyem (almarhum). Kemudian antara terdakwa dan Mujiyem membuat surat pernyataan ganti rugi tanam tumbuh garapan pada tanggal 2 Juli 2014, yang menyatakan dalam surat tersebut bahwa tanah garapan menjadi hak penuh terdakwa.
Pada tahun 2016, kemudian terdakwa mulai melakukan pembangunan rumah miliknya di atas tanah tersebut dan pada tahun 2018 datang seorang bernama Farida ke lokasi pembangunan rumah terdakwa.
Saat itu, saksi Farida yang juga mengaku pemilik tanah tersebut dan melakukan pengecekan sebagian tanah yang dibangun terdakwa berada di atas tanah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 236 / Kor R dengan luas tanah 425 M2 atas nama saksi Tajudin, saksi H Andi As’ad, saksi Ernawati, dan saksi Amjahmudin.
Saat dilakukan pengukuran, ternyata rumah yang dibangun terdakwa ada tanah bersertifikat milik orang lain yang terbit pada tahun 1999 dengan pemegang hak terdahulu adalah Siti Halimaimun (almarhum) yang sudah diwariskan kepada saksi Tajudin, saksi H Andi As’ad, saksi Ernawati, dan saksi Amjahmudin yang merupakan anak kandung dari Siti Halimaimun," kata dia.
Terdakwa mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya, Bambang Handoko beberapa minggu lalu.
"Menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dengan putusan sela di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim hakim Fajri juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, M Rifani untuk melanjutkan proses persidangan pada dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Tuti atas dasar surat dakwaan jaksa," kata dia.
Jaksa M Rifani mengatakan, pada sidang mendatang pihaknya telah menyiapkan sebanyak puluhan saksi untuk membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Ada puluhan saksi yang kita siapkan dari unsur korban, BPN, hingga pihak RT. Sidang mendatang kami akan hadirkan empat orang saksi," katanya.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Tuti tersebut terjadi pada tahun 2014 silam. Saat itu, terdakwa mendapatkan sebidang tanah dengan luas 3.400 m² di Kelurahan Korpri, Sukarame, Bandarlampung.
Tanah tersebut didapat dengan cara membayar ganti rugi tanam tumbuh garapan kepada seorang bernama Mujiyem (almarhum). Kemudian antara terdakwa dan Mujiyem membuat surat pernyataan ganti rugi tanam tumbuh garapan pada tanggal 2 Juli 2014, yang menyatakan dalam surat tersebut bahwa tanah garapan menjadi hak penuh terdakwa.
Pada tahun 2016, kemudian terdakwa mulai melakukan pembangunan rumah miliknya di atas tanah tersebut dan pada tahun 2018 datang seorang bernama Farida ke lokasi pembangunan rumah terdakwa.
Saat itu, saksi Farida yang juga mengaku pemilik tanah tersebut dan melakukan pengecekan sebagian tanah yang dibangun terdakwa berada di atas tanah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 236 / Kor R dengan luas tanah 425 M2 atas nama saksi Tajudin, saksi H Andi As’ad, saksi Ernawati, dan saksi Amjahmudin.
Saat dilakukan pengukuran, ternyata rumah yang dibangun terdakwa ada tanah bersertifikat milik orang lain yang terbit pada tahun 1999 dengan pemegang hak terdahulu adalah Siti Halimaimun (almarhum) yang sudah diwariskan kepada saksi Tajudin, saksi H Andi As’ad, saksi Ernawati, dan saksi Amjahmudin yang merupakan anak kandung dari Siti Halimaimun," kata dia.