Bandarlampung (ANTARA) - Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan seorang warga asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial TR (45) tertangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) saat melakukan perburuan liar.
"Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24/1) saat petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki TNWK untuk melakukan perburuan liar," kata Kapolres dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan usai mendapatkan laporan petugas, kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
"Tersangka diduga nekat masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," kata dia.
Dia mengatakan, dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK.
Selain tersangka, lanjut Kapolres Lampung Timur itu, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, empat alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.
"Pelaku perburuan liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.
"Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24/1) saat petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki TNWK untuk melakukan perburuan liar," kata Kapolres dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan usai mendapatkan laporan petugas, kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
"Tersangka diduga nekat masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," kata dia.
Dia mengatakan, dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK.
Selain tersangka, lanjut Kapolres Lampung Timur itu, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, empat alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.
"Pelaku perburuan liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.