Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional memberikan bantuan hukum terhadap seluruh warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan mengatakan, bantuan hukum terhadap warga binaan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Tim LBH Nasional.
"Kegiatan ini juga diberikan penyuluhan kepada warga binaan dengan tujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga sebagai bentuk sinergi PASTI.
Bantuan hukum tersebu sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Nasional dan diharapkan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, tetap terjaga, serta terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandarlampung," kata dia.
Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut membahas tentang bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi warga binaan di lingkungan Rutan Bandarlampung.
"Kerja sama ini untuk menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum dalam hal ini warga binaan Rutan Bandarlampung untuk mendapatkan akses keadilan," katanya.
Ia menambahkan dalam hal bantuan hukum, semua warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama atau yang disebut equality before the law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kesamaan itulah yang membuat kita semua agar jangan ragu dalam berkonsultasi tentang hukum demi menjamin dam memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum," katanya.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan mengatakan, bantuan hukum terhadap warga binaan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Tim LBH Nasional.
"Kegiatan ini juga diberikan penyuluhan kepada warga binaan dengan tujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut juga sebagai bentuk sinergi PASTI.
Bantuan hukum tersebu sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Nasional dan diharapkan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, tetap terjaga, serta terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandarlampung," kata dia.
Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut membahas tentang bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi warga binaan di lingkungan Rutan Bandarlampung.
"Kerja sama ini untuk menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum dalam hal ini warga binaan Rutan Bandarlampung untuk mendapatkan akses keadilan," katanya.
Ia menambahkan dalam hal bantuan hukum, semua warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama atau yang disebut equality before the law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kesamaan itulah yang membuat kita semua agar jangan ragu dalam berkonsultasi tentang hukum demi menjamin dam memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum," katanya.