Bandarlampung (ANTARA) - PT Jasa Raharja mendukung upaya Korps Lalulintas (Korlantas) Polri untuk melakukan penanganan atau penertiban terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PR Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat mendampingi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan arahan dan meninjau pelaksanaan penanganan knalpot tidak standar tersebut, di Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
Rivan menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, salah satunya meliputi knalpot.
“Kita tahu bersama bahwa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi sedemikian rupa dengan suara yang keras atau brong, identik dengan cara berkendara yang kencang. Hal itu tentu selain mengganggu masyarakat lain, juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu
lintas,” ujarnya.
Saat ini, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instasi terkait tengah gencar melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pencegahan perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
“Dengan adanya penanganan knalpor brong dari petugas diharapkan ke depan tidak ada lagi spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar Rivan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh Indonesia.
“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalulintas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk
dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan klanpot yang tidak sesuai spesifikasi ini.
“Dari mulai tindakan yang softpower seperti sosialisasi dan edukasi, sampai tindakan penegakkan hukum terhadap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.
Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama untuk mengingatkan masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera knalpot brong tersebut.
“Kepada bengkel juga tolong untuk mendukung agar variasi yang dilakukan tidak melebihi spek yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (Kerjasama)
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PR Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat mendampingi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan arahan dan meninjau pelaksanaan penanganan knalpot tidak standar tersebut, di Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
Rivan menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, salah satunya meliputi knalpot.
“Kita tahu bersama bahwa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi sedemikian rupa dengan suara yang keras atau brong, identik dengan cara berkendara yang kencang. Hal itu tentu selain mengganggu masyarakat lain, juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu
lintas,” ujarnya.
Saat ini, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instasi terkait tengah gencar melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pencegahan perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
“Dengan adanya penanganan knalpor brong dari petugas diharapkan ke depan tidak ada lagi spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar Rivan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh Indonesia.
“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalulintas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk
dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan klanpot yang tidak sesuai spesifikasi ini.
“Dari mulai tindakan yang softpower seperti sosialisasi dan edukasi, sampai tindakan penegakkan hukum terhadap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.
Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama untuk mengingatkan masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera knalpot brong tersebut.
“Kepada bengkel juga tolong untuk mendukung agar variasi yang dilakukan tidak melebihi spek yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (Kerjasama)