Bandarlampung (ANTARA) -
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi setidaknya hingga April 2024 kepada TikTok dan Tokopedia setelah terjadi kolaborasi keduanya menghadirkan kembali TikTok Shop Indonesia.
Alasannya, sinergi sistem antara dua perusahaan tersebut, yang satu lokapasar (e-commerce) dan satu lagi media sosial membutuhkan waktu dan tidak mudah.
“Saya jelaskan dulu, ini kolaborasi e-commerce Tokopedia kerja sama dengan TikTok, e-commerce-nya lewat Tokopedia, kita lagi berikan masa 3-4 bulan percobaan karena sinergi teknologi tidak mudah,” kata Mendag yang biasa disapa Zulhas ini, saat membuka acara Beli Lokal 12.12 yang digelar TikTok-Tokopedia, di Jakarta, Selasa (12/12).
Sebab itu, Zulhas mengingatkan, termasuk kepada manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di bawah pimpinan Direktur Utama GoTo Patrick Walujo untuk terus menyempurnakan sistem dengan kolaborasi ini agar bisa memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna.
“Tentu nanti kita lihat sejauh mana perkembangan agar disempurnakan ya pak Patrick, ya tentu pada saat nanti kita akan nilai,” kata Mendag yang menjabat sejak 15 Juni 2022 ini.
Mendag menegaskan yang penting tujuan pokoknya adalah membantu para seller, para UMKM Indonesia agar bisa segera berjualan kembali.
"Saya juga terima kasih Tokopedia, hari ini mempromosikan Beli Lokal produk lokal 12.12 Harbolnas,"
Praktisi teknologi informasi (TI) Tony Seno Hartono mengapresiasi kerja sama Tiktok dan Tokopedia.
Sebab, TikTok dan Tokopedia akan berperan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. TikTok berperan sebagai media sosial dan pemasaran atau etalase, sementara Tokopedia berperan sebagai lokapasar dan platform transaksi.
"Hal ini dibuat agar pengguna memiliki pengalaman yang lancar ketika berbelanja di dua aplikasi tersebut. Kalau dari sisi pemrograman, jump app tidak diperlukan dan juga tidak direkomendasi karena akan mengganggu pengalaman pengguna yang dipaksa harus lompat-lompat ke sistem lain. Jadi semua pemrograman dapat diotomatiskan," ujar Tony Seno dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandarlampung, Senin.
Dalam penjelasannya, proses perbelanjaan dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi akan dilakukan pada dua sistem back-end yang berbeda dari sisi data, domain, dan sistem yang terpisah. Sebaiknya pengguna Tiktok dan Tokopedia tidak akan mengalami perubahan pengalaman penggunaan masing-masing aplikasi atau tidak ada jump app.
Tony memberikan contoh, proses perbelanjaan dari TikTok ke Tokopedia seperti pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) yang sudah modern. Di RS tersebut sistem backend untuk menangani identitas pasien, rekam medis elektronik, billing, asuransi yang sudah terhubung ke backend lain melalui API (Application Programming Interface) ke beberapa institusi berbeda, semisal identitas terhubung ke Dukcapil, rekam medik elektronik terhubung ke Kemenkes, billing terhubung ke bank, asuransi terhubung ke BPJS, dan sebagainya.
"Semua sistem tersebut cukup diakses dari satu monitor saja di RS. Bagian penerimaan pasien tersebut tidak perlu lompat-lompat ke aplikasi yang berbeda. Selain itu, interaksi dua aplikasi pada sistem backend sudah lazim digunakan di Indonesia, terutama pada sektor keuangan," tambah Tony Seno.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masa transisi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan perlu diawasi misalkan, pemerintah melihat bahwa akan ada suatu aplikasi yang baru dan aplikasi itu akan diawasi, biasanya pemerintah akan melakukan beberapa tahapan. Pertama, untuk memastikan aplikasi mematuhi regulasi yang ada, kemudian melakukan pengawasan. Dari sisi Tokopedia dan TikTok mereka harus membuktikan bahwa ini sistemnya di belakang terpisah.
"Kalau sistem sudah lolos audit, tidak perlu diperiksa setiap bulan namun tetap perlu secara berkala dilakukan audit, khususnya jika terjadi perubahan di dalam sistem, misalnya ada penambahan layanan," ujar Tony.
Memang, lanjutnya, bisa memperkirakan bahwa integrasi Tokopedia dan TikTok akan berdampak positif. Namun, perkiraan tersebut masih tidak pasti karena membutuhkan waktu yang panjang untuk mengetahui trennya.
Sementara itu, Aditia Grasio Nelwan - Head of Corporate Communications Tokopedia, saat dihubungi menjelaskan, kemitraan strategis antara Tokopedia dan TikTok akan memberikan pengalaman transaksi konsumen yang nyaman dan mudah, sekaligus patuh regulasi. Seperti yang pihaknya sampaikan dalam press release, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
“Sesuai dengan aturan ke depannya proses perdagangan elektronik di fitur belanja aplikasi TikTok akan dilakukan secara terpisah di sistemnya. Promosi dan etalase produk akan diproses sistem elektronik TikTok, sedangkan proses pemesanan, transaksi, hingga dukungan konsumen nantinya diproses sistem elektronik PT Tokopedia,” ujar Adit.
Proses sistem elektronik yang berbeda ini sesuai dengan Permendag 31 No 2023 Pasal 21 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi setidaknya hingga April 2024 kepada TikTok dan Tokopedia setelah terjadi kolaborasi keduanya menghadirkan kembali TikTok Shop Indonesia.
Alasannya, sinergi sistem antara dua perusahaan tersebut, yang satu lokapasar (e-commerce) dan satu lagi media sosial membutuhkan waktu dan tidak mudah.
“Saya jelaskan dulu, ini kolaborasi e-commerce Tokopedia kerja sama dengan TikTok, e-commerce-nya lewat Tokopedia, kita lagi berikan masa 3-4 bulan percobaan karena sinergi teknologi tidak mudah,” kata Mendag yang biasa disapa Zulhas ini, saat membuka acara Beli Lokal 12.12 yang digelar TikTok-Tokopedia, di Jakarta, Selasa (12/12).
Sebab itu, Zulhas mengingatkan, termasuk kepada manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di bawah pimpinan Direktur Utama GoTo Patrick Walujo untuk terus menyempurnakan sistem dengan kolaborasi ini agar bisa memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna.
“Tentu nanti kita lihat sejauh mana perkembangan agar disempurnakan ya pak Patrick, ya tentu pada saat nanti kita akan nilai,” kata Mendag yang menjabat sejak 15 Juni 2022 ini.
Mendag menegaskan yang penting tujuan pokoknya adalah membantu para seller, para UMKM Indonesia agar bisa segera berjualan kembali.
"Saya juga terima kasih Tokopedia, hari ini mempromosikan Beli Lokal produk lokal 12.12 Harbolnas,"
Praktisi teknologi informasi (TI) Tony Seno Hartono mengapresiasi kerja sama Tiktok dan Tokopedia.
Sebab, TikTok dan Tokopedia akan berperan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. TikTok berperan sebagai media sosial dan pemasaran atau etalase, sementara Tokopedia berperan sebagai lokapasar dan platform transaksi.
"Hal ini dibuat agar pengguna memiliki pengalaman yang lancar ketika berbelanja di dua aplikasi tersebut. Kalau dari sisi pemrograman, jump app tidak diperlukan dan juga tidak direkomendasi karena akan mengganggu pengalaman pengguna yang dipaksa harus lompat-lompat ke sistem lain. Jadi semua pemrograman dapat diotomatiskan," ujar Tony Seno dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandarlampung, Senin.
Dalam penjelasannya, proses perbelanjaan dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi akan dilakukan pada dua sistem back-end yang berbeda dari sisi data, domain, dan sistem yang terpisah. Sebaiknya pengguna Tiktok dan Tokopedia tidak akan mengalami perubahan pengalaman penggunaan masing-masing aplikasi atau tidak ada jump app.
Tony memberikan contoh, proses perbelanjaan dari TikTok ke Tokopedia seperti pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) yang sudah modern. Di RS tersebut sistem backend untuk menangani identitas pasien, rekam medis elektronik, billing, asuransi yang sudah terhubung ke backend lain melalui API (Application Programming Interface) ke beberapa institusi berbeda, semisal identitas terhubung ke Dukcapil, rekam medik elektronik terhubung ke Kemenkes, billing terhubung ke bank, asuransi terhubung ke BPJS, dan sebagainya.
"Semua sistem tersebut cukup diakses dari satu monitor saja di RS. Bagian penerimaan pasien tersebut tidak perlu lompat-lompat ke aplikasi yang berbeda. Selain itu, interaksi dua aplikasi pada sistem backend sudah lazim digunakan di Indonesia, terutama pada sektor keuangan," tambah Tony Seno.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masa transisi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan perlu diawasi misalkan, pemerintah melihat bahwa akan ada suatu aplikasi yang baru dan aplikasi itu akan diawasi, biasanya pemerintah akan melakukan beberapa tahapan. Pertama, untuk memastikan aplikasi mematuhi regulasi yang ada, kemudian melakukan pengawasan. Dari sisi Tokopedia dan TikTok mereka harus membuktikan bahwa ini sistemnya di belakang terpisah.
"Kalau sistem sudah lolos audit, tidak perlu diperiksa setiap bulan namun tetap perlu secara berkala dilakukan audit, khususnya jika terjadi perubahan di dalam sistem, misalnya ada penambahan layanan," ujar Tony.
Memang, lanjutnya, bisa memperkirakan bahwa integrasi Tokopedia dan TikTok akan berdampak positif. Namun, perkiraan tersebut masih tidak pasti karena membutuhkan waktu yang panjang untuk mengetahui trennya.
Sementara itu, Aditia Grasio Nelwan - Head of Corporate Communications Tokopedia, saat dihubungi menjelaskan, kemitraan strategis antara Tokopedia dan TikTok akan memberikan pengalaman transaksi konsumen yang nyaman dan mudah, sekaligus patuh regulasi. Seperti yang pihaknya sampaikan dalam press release, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
“Sesuai dengan aturan ke depannya proses perdagangan elektronik di fitur belanja aplikasi TikTok akan dilakukan secara terpisah di sistemnya. Promosi dan etalase produk akan diproses sistem elektronik TikTok, sedangkan proses pemesanan, transaksi, hingga dukungan konsumen nantinya diproses sistem elektronik PT Tokopedia,” ujar Adit.
Proses sistem elektronik yang berbeda ini sesuai dengan Permendag 31 No 2023 Pasal 21 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.