Prabumulih (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional IV Tanjungkarang, Lampung, mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Resor Prabumulih yang telah menangkap pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah itu.

"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel yang  terjadi pada Maret 2022, Juli 2023 dan September 2023," kata Executive Vice President Divisi Regional IV Tanjungkarang Junuri di Prabumulih, Provinsi Sumsel, Selasa.

Januri mengapresiasi  kinerja kepolisian yang sangat baik serta turut menyelamatkan aset negara atas pengungkapan beberapa kasus pencurian besi rel yang telah terjadi di wilayah kerjanya.

"Ada tiga pelaku pencurian besi rel yang berhasil ditangkap belum lama ini, salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang sama yang terjadi Maret 2022," jelasnya.

Selain itu, dua orang tersangka berikutnya merupakan pelaku pencuri besi rel R54 yang biasa digunakan KAI sebagai balas stoper/penyangga balas yang hilang di Km 310 + 6/7 Desa Karang Bindu antara petak Jalan Stasiun Tanjung Rambang-Stasiun Prabumulih yang telah ditangkap pada 7 Oktober 2023.

Januri menjelaskan, keberadaan besi rel sangat vital bagi keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.

Selain berdampak pada kerugian materil, kata dia, pencurian besi rel juga berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya pasti ada nyawa yang tentunya tidak bisa dinilai dengan materi.

“Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele. Selain kerugian materil, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta kru kereta api yang bertugas," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Rambang Kapak Tengah Ipda Santy Wijaya menjelaskan ketiga tersangka yang mencuri besi rel tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan perkara terhadap penampung besi rel oleh Tim Opsnal Polsek setempat.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024