Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy "Idol" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan saksi atas nama Windy Yunita Bastari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan Windy itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hasbi Hasan (HH).
Sebelumnya, Kamis (5/10), KPK juga telah memanggil Windy untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan. Penyidik KPK memeriksa Windy terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Pada tanggal 12 Juli 2023, KPK menahan Hasbi Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA. Tersangka Hasbi Hasan diduga menerima Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Windy "Idol" soal dugaan suap perkara di MA
"Pemeriksaan saksi atas nama Windy Yunita Bastari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan Windy itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hasbi Hasan (HH).
Sebelumnya, Kamis (5/10), KPK juga telah memanggil Windy untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan. Penyidik KPK memeriksa Windy terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Pada tanggal 12 Juli 2023, KPK menahan Hasbi Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA. Tersangka Hasbi Hasan diduga menerima Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Windy "Idol" soal dugaan suap perkara di MA