Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menemukan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran kode etik netralitas Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawalu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengatakan, pihaknya telah menemukan salah satu oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. 

"Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN, kami sudah melakukan rapat pleno terkait hasil penelusuran dugaan pelanggaran tersebut," kata Arif Sulaiman, di Kalianda, Selasa.

Ia mengatakan, Bawaslu Lampung Selatan telah menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN.

"Kemudian Bawaslu juga telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN atas hasil proses yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lampung Selatan," kata dia.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang dilakukan KASN terkait oknum ASN yang melakukan pelanggaran.

"Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari KASN terkait pelanggaran itu dan tindak lanjutnya apakah dugaan pelanggaran yang kita rekomendasikan merupakan dugaan pelanggaran netralitas," katanya.

Arif mengatakan Bawaslu Lampung Selatan mengimbau seluruh ASN agar bersama-sama untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan untuk sama-sama menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Oleh karena itu dirinya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengawasi proses demi proses Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Dan kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik," katanya.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024