Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu memindahkan dua narapidana berisiko tinggi ke lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Senin, mengatakan proses pemindahan dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi tersebut sudah dilaksanakan pada 24 Agustus 2023 di mana kedua WBP ini dipindahkan karena melakukan pelanggaran berat.
"Keduanya dipindahkan ke lapas di Nusakambangan karena telah melakukan pelanggaran berat, yakni penggunaan HP dan melakukan penipuan," kata dia.
Dia menjelaskan kedua napi yang dipindahkan ini satu orang tengah menjalani hukuman selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan dan satu orang lagi delapan tahun penjara.
Keduanya, kata dia, saat menjalani hukuman pokok kembali berulah dengan melakukan pelanggaran berat sehingga berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dilakukan pemindahan ke lapas di Nusakambangan.
Sementara itu jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Curup terhitung sampai dengan 18 September 2023, tambah dia, mencapai 673 orang atau hampir 200 persen dari kapasitas seharusnya sebanyak 250 orang.
Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Curup ini terdiri atas 558 orang berstatus sebagai narapidana atau WBP, sedangkan 115 orang lainnya berstatus tahanan titipan kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan.
Penghuni Lapas Curup berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong serta ada napi pindahan dari Lapas Bengkulu dan daerah lainnya.
Menurut dia, dari 685 napi di lapas ini terbanyak tersangkut kasus narkotika dengan jumlah mencapai 248 orang, kemudian kasus PPA 132 orang, serta pencurian 91 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Senin, mengatakan proses pemindahan dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi tersebut sudah dilaksanakan pada 24 Agustus 2023 di mana kedua WBP ini dipindahkan karena melakukan pelanggaran berat.
"Keduanya dipindahkan ke lapas di Nusakambangan karena telah melakukan pelanggaran berat, yakni penggunaan HP dan melakukan penipuan," kata dia.
Dia menjelaskan kedua napi yang dipindahkan ini satu orang tengah menjalani hukuman selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan dan satu orang lagi delapan tahun penjara.
Keduanya, kata dia, saat menjalani hukuman pokok kembali berulah dengan melakukan pelanggaran berat sehingga berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dilakukan pemindahan ke lapas di Nusakambangan.
Sementara itu jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Curup terhitung sampai dengan 18 September 2023, tambah dia, mencapai 673 orang atau hampir 200 persen dari kapasitas seharusnya sebanyak 250 orang.
Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Curup ini terdiri atas 558 orang berstatus sebagai narapidana atau WBP, sedangkan 115 orang lainnya berstatus tahanan titipan kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan.
Penghuni Lapas Curup berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong serta ada napi pindahan dari Lapas Bengkulu dan daerah lainnya.
Menurut dia, dari 685 napi di lapas ini terbanyak tersangkut kasus narkotika dengan jumlah mencapai 248 orang, kemudian kasus PPA 132 orang, serta pencurian 91 orang.