Lampung Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung menyiagakan sebanyak 70 personel untuk menjaga sidang praperadilan terkait kasus bentrok warga dan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Pengadilan Negeri Liwa.

"Sebanyak 70 personel Polres Lampung Barat lakukan pengamanan sidang praperadilan terkait perkara Pasal 170 KUHP atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, di Liwa, Senin.

Ia menjelaskan, kasus yang dipraperadilankan tersebut adalah buntut dari kejadian pada Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 lalu, terkait perseteruan antara warga dengan pihak PT KCMU.

"Bahwa hari Senin tanggal 18 September 2023, kami melaksanakan pengamanan sidang praperadilan dengan pemohon atas nama Dedi Saputra yang diwakili kuasai hukum Pajri Safi'i dan M Zen Amiruddin S, sedangkan termohon yaitu Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, adapun tuntutan pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan.

Sedangkan, kata Kapolres, dalam sidang perkara tersebut, hakim Norma Oktaria memutuskan bahwa sejumlah permohonan dari pihak pemohon ditolak hakim.

"Dan putusan sidang prapradilan yang dipimpin oleh hakim Norma Oktaria, yaitu menolak permohonan dari pemohon dan ditolak seluruhnya serta penetapan tersangka dan barang bukti sah dalam sidang prapradilan," ujarnya lagi.

Sidang praperadilan ini selesai pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku utama kasus bentrok di Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Polres Pesisir Barat kembali tangkap pelaku kasus bentrok warga dan PT KCMU


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024