Lampung Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, Lampung, menetapkan 295 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 12 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
"Jadi dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 295 orang," kata Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Jadi nanti akan diumumkan juga di beberapa media massa dan Laman KPU Lampung Barat," katanya.
Kemudian KPU Lampung Barat juga memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.
Ia pula menjelaskan bahwa apabila terdapat masukan dari masyarakat terkait bakal caleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi.
"Iya kami akan melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik, apabila ada tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait bakal caleg," ujarnya.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni masa pemberitahuan penggantian DCS pada 11-13 September 2023 dan pengajuan pengganti DCS mulai dari tanggal 14-20 September 2023.
"Jadi dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 295 orang," kata Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Jadi nanti akan diumumkan juga di beberapa media massa dan Laman KPU Lampung Barat," katanya.
Kemudian KPU Lampung Barat juga memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.
Ia pula menjelaskan bahwa apabila terdapat masukan dari masyarakat terkait bakal caleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi.
"Iya kami akan melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik, apabila ada tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait bakal caleg," ujarnya.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni masa pemberitahuan penggantian DCS pada 11-13 September 2023 dan pengajuan pengganti DCS mulai dari tanggal 14-20 September 2023.