Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang bagi masyarakat serta pengguna kendaraan roda dua dan empat.

"Kami beserta pihak-pihak terkait mengajak masyarakat meningkatkan keselamatan khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang dengan menaati peraturan selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," kata Pelaksana Tugad Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat akan bahayanya perlintasan sebidang kereta api apabila mereka tidak mematuhi aturan dan rambu-rambu yang ada.

“Kampanye ini juga tidak hanya mengedukasi masyarakat tentang perlintasan sebidang tetapi juga dalam rangka HUT RI ke-78 kami pun melakukan pembagian souvenir berupa bendera merah putih dan lain-lain serta penyampaian himbauan melalui pengeras suara, stiker, pembentangan spanduk dan poster himbauan kepada pengguna jalan raya," kata dia.

Menurutnya, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab semua pihak, sebab hingga Juli 2023 kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan kendaraan roda dua tercatat 14 kali dan untuk pejalan kaki sudah 13 kali.

"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada semua jajaran dan pihak terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang," kata dia.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sesuai Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

"Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024