Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta Bandarlampung memastikan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku terhadap kejadian kecelakaan dialami salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung OR yang menabrak anak kecil hingga tewas.

"Ya, semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, di Bandarlampung, Rabu.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (1/8), saat anak berusia lima tahun tewas usai tertabrak oleh kendaraan roda empat yang dikendarai oleh anggota DPRD Lampung OR di Jalan ANTARA Gang ANTARA, Bandarlampung.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan bahwa pengendara mobil yang menabrak bocah lima tahun hingga tewas tersebut sudah dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan awal setelah terjadinya peristiwa tersebut. Kalau didata kami yang bersangkutan pekerjaannya swasta, tetapi setelah dicek kembali betul sopir mobil itu adalah anggota DPRD berinisial OR," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya (OR) tidak mengetahui atau melihat ada anak kecil di pojokan jalan, sehingga tertabrak.

"Bisa dikatakan yang bersangkutan tidak hati-hati dalam berkendara. Tentu kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi serta yang bersangkutan," kata dia pula.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024