Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa perampokan Bank Arta, Heri Gunawan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Pledoi terdakwa tersebut disampaikan secara tertulis yang dibacakan melalui penasihat hukum terdakwa, Adiwidya Hunandika."Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan memerintahkan terdakwa untuk direhabilitasi dan segera dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Narkotika milik pemerintah. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku," kata Adiwidya dalam persidangan, Senin.
Ia melanjutkan pertimbangan nya kepada majelis hakim agar dapat merehabilitasi terdakwa di antaranya bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa merupakan seorang pecandu berat narkotika jenis putaw yang telah mempengaruhi kondisi fisik dan psikis sehingga terdakwa saat melancarkan aksinya dalam pengaruh obat yang membuatnya tidak mampu berpikir jernih.
"Terdakwa melakukan pengobatan terhadap ketergantungan narkotika sejak tahun 2010 di Balai Rehabilitasi di Cibubur, Jawa Barat dan pengobatan dilanjutkan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang sudah kami munculkan dalam muka persidangan berupa kartu pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung atas nama Heri Gunawan," kata dia.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, bahwa perampokan yang terjadi di Bank Artha dilakukan oleh tiga orang yaitu terdakwa Heri Gunawan serta Ewok dan Kempes yang masih DPO. Dalam aksi tersebut, terdakwa saat itu selaku orang yang diperintah oleh Ewok dan Kempes yang merupakan seorang aktor intelektual untuk melaksanakan perampokan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pula bahwa barang bukti senjata api milik Ewok, maka dapat diyakini bahwa Ewok berperan sebagai pihak yang memudahkan dan memfasilitasi terjadinya tindak pidana sehingga terdakwa melakukan aksinya sendirian yang dilatarbelakangi bujuk rayu dari Ewok dan Kempes yang berperan sebagai Joki atau menjemput terdakwa untuk melarikan diri jika aksinya berhasil," kata dia lagi.
"Dalam pledoi ini juga kami sampaikan bahwa Pasal 4 huruf D dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatakan jika negara menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu atau penyalahguna narkotika," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rifani Agustam menuntut terdakwa perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandarlampung, Heri Gunawan selama empat tahun dan enam bulan. Dalam perkara tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4.