Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menutup sejumlah perlintasan sebidang di jalur kereta api (KA) yang merupakan salah satu titik rawan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Di 2023 telah diprogramkan penutupan sebanyak 10 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang," kata Pelaksana Harian Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Muhammad Reza Fahlepi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang tercatat sebanyak 211 jalur, dengan rincian 70 perlintasan sebidang yang resmi, dan 141 lainnya tidak resmi.
"Dari program yang telah dicanangkan pada 2023, hingga Juli, kami sudah melakukan penutupan sebanyak sembilan perlintasan sebidang. Dimana dua diantaranya merupakan dua perlintasan sebidang yang berada di luar program atau tidak resmi," kata dia.
Reza menyebutkan program penutupan perlintasan sebidang setiap tahunnya dicanangkan oleh Divre IV untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
"Tercatat dari 2019 hingga 2023 sudah 87 perlintasan sebidang dilakukan penutupan," kata dia.
Reza menjelaskan terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api, yakni dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
"Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala," katanya.
Hal tersebut, ujar dia, sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau pun ditingkatkan keselamatannya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama, sehingga tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja," kata dia.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan, sebab hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
Ada pun dari sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang, ujarnya.
“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang, agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," tambahnya
"Di 2023 telah diprogramkan penutupan sebanyak 10 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang," kata Pelaksana Harian Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Muhammad Reza Fahlepi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang tercatat sebanyak 211 jalur, dengan rincian 70 perlintasan sebidang yang resmi, dan 141 lainnya tidak resmi.
"Dari program yang telah dicanangkan pada 2023, hingga Juli, kami sudah melakukan penutupan sebanyak sembilan perlintasan sebidang. Dimana dua diantaranya merupakan dua perlintasan sebidang yang berada di luar program atau tidak resmi," kata dia.
Reza menyebutkan program penutupan perlintasan sebidang setiap tahunnya dicanangkan oleh Divre IV untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
"Tercatat dari 2019 hingga 2023 sudah 87 perlintasan sebidang dilakukan penutupan," kata dia.
Reza menjelaskan terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api, yakni dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
"Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala," katanya.
Hal tersebut, ujar dia, sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau pun ditingkatkan keselamatannya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama, sehingga tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja," kata dia.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan, sebab hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
Ada pun dari sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang, ujarnya.
“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang, agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," tambahnya