Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp500 juta dari terdakwa Sahriwansyah dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun 2019-2021.
"Pembayaran uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukumnya," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan uang pengganti yang diserahkan tersebut berjumlah Rp500 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung yang di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bandarlampung.
"Kita telah terima Rp500 juta dan segera kami setorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung," kata dia.
Terdakwa Sahriwansyah merupakan seorang terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penagihan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa yang merupakan mantan Kadis DLH juga melibatkan terdakwa Hayati dan Haris Fadila selaku Kabid Tata Lingkungan.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Pembayaran uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukumnya," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan uang pengganti yang diserahkan tersebut berjumlah Rp500 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung yang di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bandarlampung.
"Kita telah terima Rp500 juta dan segera kami setorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung," kata dia.
Terdakwa Sahriwansyah merupakan seorang terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penagihan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa yang merupakan mantan Kadis DLH juga melibatkan terdakwa Hayati dan Haris Fadila selaku Kabid Tata Lingkungan.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.