Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim meminta semua daerah di wilayahnya bebas dari jamban cemplung dan masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan.
"Open Defecation Free (ODF) atau tidak buang air besar sembarang ini penting dilakukan oleh masyarakat. Kabupaten serta kota juga harus bebas dari jamban cemplung," ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penggunaan jamban cemplung dinilai kurang memenuhi standar kesehatan, akibat ada kemungkinan mencemari air tanah karena kedalaman lubang jamban yang terlalu pendek, sehingga berisiko menimbulkan penyakit.
"Penggunaan jamban cemplung memang lebih baik dari pada buang air besar sembarangan, akan tetapi ini bisa menyebabkan warga sakit karena mengkonsumsi air tanah yang sudah tercemar bakteri. Penggunaan jamban sehat ini perlu menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Dia menjelaskan selain pembuatan jamban sehat, penuntasan open defecation free (ODF ) yang masuk dalam lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang diikuti oleh lintas sektor terkait perlu dilaksanakan sebagai upaya mencegah adanya kasus stunting di tengah masyarakat.
"Stunting ini juga berkaitan dengan kebersihan lingkungan, sehingga tadi saya kaitkan dengan ODF karena kalau di desa pencemaran limbah industri relatif terjaga dan tidak menjadi persoalan besar, dibandingkan dengan perkotaan. Tapi bukan hanya limbah yang jadi bahaya melainkan tidak adanya jamban sehingga warga buang air besar sembarangan ini juga berisiko," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya sanitasi yang buruk dapat memicu penyakit pencernaan akibat bateri, dan mengganggu pemenuhan gizi pada anak, hingga mengganggu tumbuh kembang anak yang menimbulkan stunting.
"Akan bahaya bagi kesehatan anak saat lalat yang ada di kotoran hinggap di makanan. Jadi ODF, jamban sehat, ditambah selalu menjaga kebersihan sebelum makanan dengan mencuci tangan menjadi kunci mencegah stunting selain pemberian gizi yang seimbang. Oleh karena itu orang tua harus memperhatikan aspek-aspek ini," tambahnya.
Diketahui telah ada beberapa kabupaten ODF di Lampung meliputi Kabupaten Pringsewu, Waykanan, Lampung Selatan dan Kota Metro.
"Open Defecation Free (ODF) atau tidak buang air besar sembarang ini penting dilakukan oleh masyarakat. Kabupaten serta kota juga harus bebas dari jamban cemplung," ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penggunaan jamban cemplung dinilai kurang memenuhi standar kesehatan, akibat ada kemungkinan mencemari air tanah karena kedalaman lubang jamban yang terlalu pendek, sehingga berisiko menimbulkan penyakit.
"Penggunaan jamban cemplung memang lebih baik dari pada buang air besar sembarangan, akan tetapi ini bisa menyebabkan warga sakit karena mengkonsumsi air tanah yang sudah tercemar bakteri. Penggunaan jamban sehat ini perlu menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Dia menjelaskan selain pembuatan jamban sehat, penuntasan open defecation free (ODF ) yang masuk dalam lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang diikuti oleh lintas sektor terkait perlu dilaksanakan sebagai upaya mencegah adanya kasus stunting di tengah masyarakat.
"Stunting ini juga berkaitan dengan kebersihan lingkungan, sehingga tadi saya kaitkan dengan ODF karena kalau di desa pencemaran limbah industri relatif terjaga dan tidak menjadi persoalan besar, dibandingkan dengan perkotaan. Tapi bukan hanya limbah yang jadi bahaya melainkan tidak adanya jamban sehingga warga buang air besar sembarangan ini juga berisiko," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya sanitasi yang buruk dapat memicu penyakit pencernaan akibat bateri, dan mengganggu pemenuhan gizi pada anak, hingga mengganggu tumbuh kembang anak yang menimbulkan stunting.
"Akan bahaya bagi kesehatan anak saat lalat yang ada di kotoran hinggap di makanan. Jadi ODF, jamban sehat, ditambah selalu menjaga kebersihan sebelum makanan dengan mencuci tangan menjadi kunci mencegah stunting selain pemberian gizi yang seimbang. Oleh karena itu orang tua harus memperhatikan aspek-aspek ini," tambahnya.
Diketahui telah ada beberapa kabupaten ODF di Lampung meliputi Kabupaten Pringsewu, Waykanan, Lampung Selatan dan Kota Metro.