Bandarlampung (ANTARA) - Korban penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur berencana akan menggugat secara perdata terhadap terdakwa Donald Amrullah.
Terdakwa Donald Amrullah sendiri hingga saat ini masih menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan agenda pembacaan putusan.
"Hari ini sidang ditunda, tapi setelah putusan kami berencana akan menggugat terdakwa," kata Abdurrachman di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan gugatan yang rencananya akan dilayangkan ke PN Tanjungkarang tersebut terkait ganti rugi yang dialaminya yang dilakukan oleh terdakwa Donald Amrullah.
"Saya akan tempuh upaya lanjutan untuk mengembalikan kerugian saya, tapi ya tunggu incrah dulu putusan hakim nanti. Saya ingin apa yang menjadi hak saya dipulangkan seluruhnya," kata dia.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Dani Putra didakwa atas penipuan terhadap proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa milik Dinas PMD di Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu dirinya disebut dalam dakwaan JPU, tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi smart village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Lalu kemudian informasi itu sampai ke telinga korban Abdurrachman, dan kemudian segera menghampiri terdakwa ke kediamannya di Bandarlampung.
Saat itu korban mengaku merasa yakin untuk menjadi investor, dengan salah satu sebab lantaran terdakwa mengklaim dirinya telah mendapat penunjukan dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.
Terdakwa Donald Amrullah sendiri hingga saat ini masih menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan agenda pembacaan putusan.
"Hari ini sidang ditunda, tapi setelah putusan kami berencana akan menggugat terdakwa," kata Abdurrachman di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan gugatan yang rencananya akan dilayangkan ke PN Tanjungkarang tersebut terkait ganti rugi yang dialaminya yang dilakukan oleh terdakwa Donald Amrullah.
"Saya akan tempuh upaya lanjutan untuk mengembalikan kerugian saya, tapi ya tunggu incrah dulu putusan hakim nanti. Saya ingin apa yang menjadi hak saya dipulangkan seluruhnya," kata dia.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Dani Putra didakwa atas penipuan terhadap proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa milik Dinas PMD di Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu dirinya disebut dalam dakwaan JPU, tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi smart village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Lalu kemudian informasi itu sampai ke telinga korban Abdurrachman, dan kemudian segera menghampiri terdakwa ke kediamannya di Bandarlampung.
Saat itu korban mengaku merasa yakin untuk menjadi investor, dengan salah satu sebab lantaran terdakwa mengklaim dirinya telah mendapat penunjukan dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.