Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti 24 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama akhir tahun 2022 hingga Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko dan disaksikan oleh pihak kepolisian resor setempat dan Pengadilan Negeri.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 24 kasus kejahatan dan yang paling banyak kasus narkotika dan obat-obatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan, dari 24 kasus kejahatan tersebut, sebanyak enam kasus narkotika, delapan kasus pencurian, empat kasus persetubuhan terhadap anak, satu kasus penganiayaan, dua kasus mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan standar, dan tiga kasus penggelapan.
Ia menyebutkan, narkotika dan obat-obatan yang paling banyak dari perkara terdakwa atas nama M. Hosen bulan Desember 2022 lalu dengan jumlah barang bukti sebanyak 74,08 gram obat-obatan, dan ganja sebanyak 11,87 gram hasil dari perkara terdakwa Riki Ricardo pada Februari 2023 lalu.
Ia mengatakan, pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ada yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan air agar barang bukti kejahatan tersebut tidak digunakan dan disalahgunakan.
Ia menambahkan, setelah pemusnahan barang bukti kejahatan ini, kemungkinan masih ada kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan dalam tahun ini.
"Saat ini masih ada beberapa perkara yang sekarang ini dalam masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko, dan beberapa kasus lagi masih dalam penyidikan," ujarnya pula.
Namun, katanya, pihaknya belum menetapkan jadwal pemusnahan barang bukti kejahatan lainnya, kemungkinan dalam setahun ini ada dua hingga tiga kali kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan.
Sementara itu turut hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 24 kasus kejahatan tersebut, yakni Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto, perwakilan Kodim 0428/Mukomuko, dan Pengadilan Negeri Mukomuko.