Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan manajemen pengelolaan sampah berkelanjutan guna mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah. Dan sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan untuk Provinsi Lampung sendiri telah menghasilkan 1.648.059 ton sampah per tahun dan penanganan sampah baru sekitar 554.578 ton per tahun atau sekitar 33,65 persen. Dengan komposisi untuk jenis sampah plastik sebanyak 407.070 ton per tahun atau 24,70 persen dari total timbulan sampah yang ada.

"Menghadapi kondisi tersebut, manajemen pengelolaan sampah yang berkelanjutan yang kini menjadi perhatian global akan mulai diterapkan salah satunya melalui bank sampah. Agar mengurangi dampak kerusakan lingkungan," ucap dia.

Menurut dia, di Lampung telah terbentuk sebanyak 151 bank sampah yang siap menjalankan manajemen pengelolaan sampah berkelanjutan, dan yang aktif melakukan aktivitas ada 94 bank sampah yang tersebar di daerahnya.

"Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah. Untuk mendukung manajemen pengelolaan sampah berkelanjutan," ucap dia.

Selain itu ia pun berharap peran aktif seluruh pihak dari berbagai sektor yang terkait dengan Proklim agar dapat bergerak bersama dan saling berkoordinasi mewujudkan pembentukan kampung iklim di Lampung.

"Diharapkan pula pembangunan di Provinsi Lampung dapat memperhatikan dampak lingkungan yang saat ini dirasakan. Misalnya, pemanasan global akibat dari emisi gas rumah kaca, serta pengelolaan sampah yang baik. Sehingga semua tetap terjaga dari lingkungan dan kehidupan kita bersama," tambahnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024