Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segera melakukan uji dampak terhadap tower telekomunikasi PT Centratama Menara Indonesia (CMI) yang telah meresahkan warga Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi.

"Kami (pemkot) akan segera menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dampak yang dirasakan mereka karena grounding pada tower tersebut rusak dan jatuh ke bawah," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Khaidarmasyah saat menerima audiensi dengan masyarakat, di Kota Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa sebagaimana keluhan warga bahwa setelah grounding tower tersebut jatuh, terdapat dampak yang dirasakan oleh masyarakat seperti adanya aliran listrik di lantai beberapa rumah warga, serta menyebabkan kerusakan barang elektronik.

"Kalau izin mendirikan bangunan (IMB)-nya tidak ada masalah, bahkan warga tidak mengeluhkan itu, sebab tower itu sudah berdiri dari tahun 2007, tapi setelah grounding tersebut rusak baru terjadi dampak sehingga mereka mengadu ke pemkot," kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia lagi, Pemkot Bandarlampung segera memanggil PT CMI untuk bersama-sama melakukan uji dampak, apakah yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut terbukti dari adanya grounding yang rusak atau bukan.

"Kami akan uji apa yang terjadi di menara itu kalau sesuai dengan apa yang diaspirasikan masyarakat, maka perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tower Telekomunikasi akan diterapkan, tapi kalau bukan kami akan meminta PT CMI memperbaiki groundingnya yang rusak tersebut," kata dia pula.

Salah satu warga Gang Mawar, Sukabumi Muamar Khadafi meminta Pemkot Bandarlampung segera melakukan tindakan atas aspirasi warganya terhadap adanya dampak yang dirasakan dari tower telekomunikasi milik PT CMI.

"Masyarakat ingin tower tersebut dicabut, karena sudah banyak kerugian yang dirasakan baik materiil maupun keselamatan jiwa warga sekitar," kata dia lagi.
Baca juga: Pemkot Tindak Tegas Provider Tak Patuhi Perda
Baca juga: Puluhan Menara BTS PT TBG tidak berizin

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024