Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menindak tegas setiap provider atau penyedia layanan jaringan komunikasi yang tidak mematuhi ketentuan peraturan daerah (perda) di kota itu.
"Kami akan menindak tegas bahkan sampai pemutusan dan penyegelan kepada semua provider yang tidak mengindahkan peringatan dari pihak pemerintah melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) kota setempat terkait perizinan tower base transciever station (BTS)," ujar Asisten IV Pemkot Bandarlampung, Eddy Santoso, usai inspeksi mendadak kelengkapan izin pendirian tower BTS di Bandarlampung.
Menurutnya, dari tiga provider yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata, dan Three sekitar 104 tower dan monopol (tower di atas gedung) tidak memiliki izin yang jelas sehingga mereka diberikan peringatan pertama.
"Setiap bangunan yang didirikan dan memiliki unsur yang dapat mengganggu ketentraman atau kenyamanan orang lain harus memiliki izin baik IMB ataupun izin gangguan (HO)," ujar ketua tim sidak itu.
Ia melanjutkan, peringatan tersebut diberikan batas waktu selama tujuh hari, apabila mereka ada niatan baik dan segera melakukan proses pengurusan maka akan lebih baik.
Tetapi, ia menegaskan, apabila surat peringatan yang pertama itu tidak diindahkan maka mau tidak mau pihak pemerintah akan melakukan pemutusan serta penyegelan provider tersebut.
"Ini berlaku untuk seluruh provider yang ada di Kota Bandarlampung dan tidak ada terkecualinya PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan PT Telkom," kata dia.
Eddy menambahkan, akibat ketiadaannya perizinan dari pendirian tower milik beberapa provider di kota itu menimbulkan kerugian sekitar Rp9 miliar pada pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.
Ia berharap seluruh provider di Kota Bandarlampung dapat mematuhi peraturan di kota itu karena semua mengacu kepada Undang-Undang.
"Peraturan wali kota (Perwali) baru nomor 69 tahun 2011 tentang pembangunan penataan menara telekomunikasi, yang juga mengatur tentang pembangunan tower di atas gedung sudah diterbitkan dan telah disosialisasikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengurusan izinnya," ujarnya menerangkan.
Berdasarkan data, ia menyebutkan, PT Telkomsel dari 38 tower yang tidak memiliki izin baru delapan yang sedang diproses perizinannya sedangkan untuk yang lainnya belum jelas.
Kemudian, tower milik PT XL Axiata yang terdata sebanyak 87 unit baru sebanyak 33 yang telah memiliki IMB sedangkan sisanya belum jelas serta keseluruhannya hingga saat ini tidak memiliki izin gangguan atau HO.
Sementara provider Three, pihaknya baru memperoleh data kasar sebanyak 20 unit tower milik penyedia jaringan komunikasi tersebut belum jelas kepemilikan perizinannya.
"Dalam jangka waktu tujuh hari diharapkan mereka dan provider lainnya dapat melakukan pengurusan terkait perizinan bangunan dan gangguannya sehingga seluruhnya dapat bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya. (ANT)
"Kami akan menindak tegas bahkan sampai pemutusan dan penyegelan kepada semua provider yang tidak mengindahkan peringatan dari pihak pemerintah melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) kota setempat terkait perizinan tower base transciever station (BTS)," ujar Asisten IV Pemkot Bandarlampung, Eddy Santoso, usai inspeksi mendadak kelengkapan izin pendirian tower BTS di Bandarlampung.
Menurutnya, dari tiga provider yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata, dan Three sekitar 104 tower dan monopol (tower di atas gedung) tidak memiliki izin yang jelas sehingga mereka diberikan peringatan pertama.
"Setiap bangunan yang didirikan dan memiliki unsur yang dapat mengganggu ketentraman atau kenyamanan orang lain harus memiliki izin baik IMB ataupun izin gangguan (HO)," ujar ketua tim sidak itu.
Ia melanjutkan, peringatan tersebut diberikan batas waktu selama tujuh hari, apabila mereka ada niatan baik dan segera melakukan proses pengurusan maka akan lebih baik.
Tetapi, ia menegaskan, apabila surat peringatan yang pertama itu tidak diindahkan maka mau tidak mau pihak pemerintah akan melakukan pemutusan serta penyegelan provider tersebut.
"Ini berlaku untuk seluruh provider yang ada di Kota Bandarlampung dan tidak ada terkecualinya PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan PT Telkom," kata dia.
Eddy menambahkan, akibat ketiadaannya perizinan dari pendirian tower milik beberapa provider di kota itu menimbulkan kerugian sekitar Rp9 miliar pada pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.
Ia berharap seluruh provider di Kota Bandarlampung dapat mematuhi peraturan di kota itu karena semua mengacu kepada Undang-Undang.
"Peraturan wali kota (Perwali) baru nomor 69 tahun 2011 tentang pembangunan penataan menara telekomunikasi, yang juga mengatur tentang pembangunan tower di atas gedung sudah diterbitkan dan telah disosialisasikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengurusan izinnya," ujarnya menerangkan.
Berdasarkan data, ia menyebutkan, PT Telkomsel dari 38 tower yang tidak memiliki izin baru delapan yang sedang diproses perizinannya sedangkan untuk yang lainnya belum jelas.
Kemudian, tower milik PT XL Axiata yang terdata sebanyak 87 unit baru sebanyak 33 yang telah memiliki IMB sedangkan sisanya belum jelas serta keseluruhannya hingga saat ini tidak memiliki izin gangguan atau HO.
Sementara provider Three, pihaknya baru memperoleh data kasar sebanyak 20 unit tower milik penyedia jaringan komunikasi tersebut belum jelas kepemilikan perizinannya.
"Dalam jangka waktu tujuh hari diharapkan mereka dan provider lainnya dapat melakukan pengurusan terkait perizinan bangunan dan gangguannya sehingga seluruhnya dapat bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya. (ANT)