Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada seluruh tempat hiburan malam di kota ini, untuk menutup kegiatan selama bulan suci Ramadhan guna menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotik, panti pijat selama bulan Ramadhan tutup total," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Senin.

Namun begitu, ia juga menyatakan bawa untuk rumah makan dan restoran masih diperbolehkan membuka kegiatan usahanya, namun dengan menggunakan penutup untuk menghargai mereka yang sedang berpuasa.

"Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi harus pasang tirai di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan," kata dia pula.

Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung Ariawan mengatakan bahwa pemkot setempat segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan restoran di bulan Suci Ramadhan.

"Surat edaran ini merujuk pada Perda Kota Bandarlampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Jadi mereka diminta untuk menghormati bulan puasa Ramadhan yang diperkirakan jatuh tanggal 23 Maret 2023 mendatang," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, dan sejenisnya diimbau tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadhan dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Lebaran.

"Bila ada yang melanggar tentu kami tekankan sanksi administrasi, biasanya akan dilakukan teguran sesuai tahapan sampai pencabutan izin kegiatan usaha," kata dia lagi.
Baca juga: Gubernur Sumut tutup tempat hiburan malam, antisipasi COVID-19
Baca juga: Kemarin, Pemkot Bandarlampung tutup tempat hiburan malam selama Ramadhan

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024