Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Senin, telah menetapkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan operasional hiburan malam untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-10 Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, Senin menjelaskan, yang ditutup sementara yakni tempat-tempat hiburan malam, seperti klub malam, diskotik, karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, dan lainnya.
"Ini kita minta dari Gugus Tugas perintah Gubernur Sumut dan kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara," katanya.
Selain itu juga diminta untuk menunda sementara kegiatan MICE (Meeting, Incentice, Convention, Exhebition) di hotel-hotel dan balai pertemuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kita tetapkan hari ini sampai dengan dua minggu ke depan, dan akan berakhir 5 April 2020, kita minta usaha-usaha ditutup," ujarnya.
Hingga Senin malam, kasus COVID-19 di Sumatera Utara sebanyak 763 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 50 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2 positif serta 6 pasien yang berhasil sembuh.