Lampung Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (8/3).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng mengatakan, polisi telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AR dengan barang sabu-sabu di Kecamatan Sukau.

"Terduga pelaku berinisial AR (20), warga Kecamatan Sukau," kata  Heri Sugeng di Lampung Barat, Kamis (9/3).

Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku itu merupakan pembawa atau pemilik narkotika jenis sabu.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan atau menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku," tuturnya

Dia menjelaskan saat tim dari kepolisian mendatangi pelaku, mereka langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua klip.

"Petugas ditemukan dua buah plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah," ungkap Heri.

Ia mengatakan kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun," ujar dia

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024