Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) terhadap pegawai dan warga binaan yang ada Lapas Kelas I Bandarlampung.
"Kami sosialisasikan IKD yang merupakan salah satu inovasi. IKD yang kita sosialisasikan ini terkoneksi melalui ponsel," kata Kadisdukcapil Bandarlampung, Febriana di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan penggunaan IKD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku secara nasional. Dengan adanya IKD tersebut, lanjut dia, seharusnya semua pelayanan yang ada di Lampung sudah terkonfirmasi dengan adanya IKD ini.
"Dasar kami Permendagri secara nasional bukan hanya Bandarlampung saja. Tapi sayangnya, masih banyak penyedia layanan yang tidak mau terima IKD dan meminta fisik. Tapi yang jelas IKD ini adalah lebih baik dari pada KTP," kata dia.
Ia menambahkan mudah-mudahan ke depan masyarakat maupun penyedia layanan dapat mengerti bahwa adanya IKD yang merupakan terobosan yang baik.
Selain melakukan sosialisasi IKD, pihaknya juga melakukan perekaman terhadap warga binaan yang belum memiliki identitas KTP dan mendeteksi adanya 191 KTP warga binaan yang bermasalah.
"Kami lakukan perekaman juga kepada warga binaan yang belum memiliki KTP. Kemudian kami juga mendapat laporan bahwa adanya beberapa KTP yang bermasalah," katanya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Maizar mengatakan, dengan adanya sosialisasi dari Disdukcapil hal tersebut sangat berdampak positif baik bagi warga binaan maupun petugas sendiri.
"Kita mendapatkan kemudahan dari Disdukcapil untuk perekaman KTP ini, manfaatnya warga binaan busa mempunyai KTP dan petugas kami bisa mengetahui adanya IKD," katanya.
Ia menambahkan perekaman KTP untuk warga binaan ke depan akan terus dilaksanakan. Untuk hari ini pihaknya menargetkan sebanyak 119 warga binaan.
"Kita lakukan terus untuk perekaman, karena warga binaan akan terus bertambah seperti ada yang bebas maupun ada kiriman dari Lapas lain. Sekali lagi kaji mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil," katanya.
"Kami sosialisasikan IKD yang merupakan salah satu inovasi. IKD yang kita sosialisasikan ini terkoneksi melalui ponsel," kata Kadisdukcapil Bandarlampung, Febriana di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan penggunaan IKD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku secara nasional. Dengan adanya IKD tersebut, lanjut dia, seharusnya semua pelayanan yang ada di Lampung sudah terkonfirmasi dengan adanya IKD ini.
"Dasar kami Permendagri secara nasional bukan hanya Bandarlampung saja. Tapi sayangnya, masih banyak penyedia layanan yang tidak mau terima IKD dan meminta fisik. Tapi yang jelas IKD ini adalah lebih baik dari pada KTP," kata dia.
Ia menambahkan mudah-mudahan ke depan masyarakat maupun penyedia layanan dapat mengerti bahwa adanya IKD yang merupakan terobosan yang baik.
Selain melakukan sosialisasi IKD, pihaknya juga melakukan perekaman terhadap warga binaan yang belum memiliki identitas KTP dan mendeteksi adanya 191 KTP warga binaan yang bermasalah.
"Kami lakukan perekaman juga kepada warga binaan yang belum memiliki KTP. Kemudian kami juga mendapat laporan bahwa adanya beberapa KTP yang bermasalah," katanya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Maizar mengatakan, dengan adanya sosialisasi dari Disdukcapil hal tersebut sangat berdampak positif baik bagi warga binaan maupun petugas sendiri.
"Kita mendapatkan kemudahan dari Disdukcapil untuk perekaman KTP ini, manfaatnya warga binaan busa mempunyai KTP dan petugas kami bisa mengetahui adanya IKD," katanya.
Ia menambahkan perekaman KTP untuk warga binaan ke depan akan terus dilaksanakan. Untuk hari ini pihaknya menargetkan sebanyak 119 warga binaan.
"Kita lakukan terus untuk perekaman, karena warga binaan akan terus bertambah seperti ada yang bebas maupun ada kiriman dari Lapas lain. Sekali lagi kaji mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil," katanya.