Bharada Richard Eliezer kena sanksi
Rabu, 22 Februari 2023 18:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa)
Jakarta (ANTARA) - Polri jatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi Kejaksaan apresoasi keputusan Kejaksaan tidak banding putusan Eliezer
16 February 2023 22:12 WIB, 2023
Pengamat kepolisian sebut peluang Richard Eliezer kembali ke Polri sudah tertutup
16 February 2023 9:14 WIB, 2023
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Kodam XXI/Radin Inten luncurkan aplikasi Centurion 21 untuk ketahanan pangan
29 January 2026 21:50 WIB
Kodam XXI terjunkan prajurit redam konflik gajah dan warga di Lampung Timur
26 January 2026 11:11 WIB
Asah profesionalisme, Kapolda Lampung pimpin latihan menembak di Satbrimobda
22 January 2026 20:33 WIB
KPK jerat Yaqut dan Gus Alex karena rugikan negara, BPK masih hitung kerugian
09 January 2026 18:28 WIB