Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, melarang seluruh pengunjung yang ingin membesuk terdakwa berada dalam ruang tahanan pengadilan setempat.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto membenarkan bahwa adanya larangan terhadap pengunjung yang ingin membesuk keluarganya yang menjadi terdakwa dan akan menjalani proses sidang di pengadilan.
"Iya benar, ada larangan bahwa pengunjung tidak boleh membesuk terdakwa yang ada di ruang tahanan pengadilan. Karena pengadilan bukan tempat besuk," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan larangan terhadap pengunjung yang ingin membesuk terdakwa tersebut berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1.
"Di Perma No.5 Tahun 2020 sudah jelas bahwa pembesuk tahanan dilarang masuk. Kemudian Pasal 9 ayat 1 bahwa selama berada di ruangan tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa," kata dia.
Lanjut dia, pihaknya tidak melarang bagi pengunjung yang ingin mengunjungi persidangan atau yang ingin menghadiri persidangan. Hanya saja, bagi pengunjung yang ingin membesuk harus menunjukkan izin dari majelis.
"Kalau mau berkunjung untuk sidang itu tidak dilarang. Juga yang ingin membesuk terdakwa, asal ada surat izin dari majelis," kata dia lagi.
Dedi menambahkan pihaknya belum memikirkan apa sanksi bagi pengunjung yang masih melanggar aturan pengadilan tersebut. Pihaknya saat ini masih terus memberikan himbauan kepada pengunjung terkait Perma No.5 Tahun 2020 tersebut.
"Belum, kita masih berikan himbauan dan sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada sanksi bagi pengunjung jika ada yang masih melanggar," katanya.
Pantauan di lokasi, di luar pagar ruang tahanan pengadilan tertempel baner bertuliskan "pembesuk tahanan dilarang masuk berdasarkan Perma No.5 Tahun 2020". Kemudian juga bertuliskan Pasal 9 ayat 1, (1) selama berada di ruangan tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto membenarkan bahwa adanya larangan terhadap pengunjung yang ingin membesuk keluarganya yang menjadi terdakwa dan akan menjalani proses sidang di pengadilan.
"Iya benar, ada larangan bahwa pengunjung tidak boleh membesuk terdakwa yang ada di ruang tahanan pengadilan. Karena pengadilan bukan tempat besuk," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan larangan terhadap pengunjung yang ingin membesuk terdakwa tersebut berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1.
"Di Perma No.5 Tahun 2020 sudah jelas bahwa pembesuk tahanan dilarang masuk. Kemudian Pasal 9 ayat 1 bahwa selama berada di ruangan tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa," kata dia.
Lanjut dia, pihaknya tidak melarang bagi pengunjung yang ingin mengunjungi persidangan atau yang ingin menghadiri persidangan. Hanya saja, bagi pengunjung yang ingin membesuk harus menunjukkan izin dari majelis.
"Kalau mau berkunjung untuk sidang itu tidak dilarang. Juga yang ingin membesuk terdakwa, asal ada surat izin dari majelis," kata dia lagi.
Dedi menambahkan pihaknya belum memikirkan apa sanksi bagi pengunjung yang masih melanggar aturan pengadilan tersebut. Pihaknya saat ini masih terus memberikan himbauan kepada pengunjung terkait Perma No.5 Tahun 2020 tersebut.
"Belum, kita masih berikan himbauan dan sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada sanksi bagi pengunjung jika ada yang masih melanggar," katanya.
Pantauan di lokasi, di luar pagar ruang tahanan pengadilan tertempel baner bertuliskan "pembesuk tahanan dilarang masuk berdasarkan Perma No.5 Tahun 2020". Kemudian juga bertuliskan Pasal 9 ayat 1, (1) selama berada di ruangan tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa.