Bandarlampung (ANTARA) - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bandarlampung.

"Kami berhasil menangkap satu orang terduga pelaku TPPO berinisial DBP, di salah satu hotel di Kota Bandarlampung," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, di Lampung Selatan, Lampung, Rabu.

Dia mengatakan bahwa terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi, menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandarlampung. 

 "DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandarlampung pada Jumat (10/2) sekira pukul 16.00 WIB, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan, setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial, dan mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih,  pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2.500.000.

"Kemudian apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp500.000 per 1 perempuan yang di pesan," kata dia.

Ia mengatakan setelah terjadi transaksi tersebut, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang itu.

"Dari  hasil  pemeriksaan  terhadap tersangka DBP, dan para saksi TPPO, setelah meminta uang muka yang bersangkutan akan mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. DBP telah melakukan TPPO berulang kali," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit handphone Iphone 11 warna putih, satu unit handphone vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang Rp100.000,  dua lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung. 

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga  melanggar TPPO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

"Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000," kata dia.

 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024