Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung terkait permintaan Rektor Unila nonaktif Karomani agar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung.

"Kami sifatnya hanya menunggu saja, dan sampai hari ini kami belum menerima surat penetapan dari pengadilan untuk pemindahan ke Lapas," kata Karutan Kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan, Ardeli Permata di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan setelah mendapat kan surat penetapan dari pengadilan, nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan eksekusi terkait pemindahan Karomani ke Lapas.

Sejauh ini, lanjut Ardeli, surat penetapan yang diterima dari pengadilan untuk penahan Karomani dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.

"Sejauh ini juga beliau sehat dan tidak ada masalah selama kami gabung bersama tahanan tipikor lainnya," katanya.

Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024