Bnadarlampung (ANTARA) - Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas 1A, Kota Bandarlampung, Lampung, mencatat sebanyak 77 perkara pengajuan perceraian pada awal tahun atau Januari 2023.

"Berdasarkan data yang masuk sejak Minggu hingga Kamis (5/1) sudah 77 warga yang mengajukan perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi, di.Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa dari 77 berkas perceraian yang masuk tersebut didominasi oleh cerai gugat dengan jumlah 57 pengajuan perkara dan sisanya 20 pengajuan cerai talak oleh masyarakat.

Ia mengatakan bahwa penyebab pengajuan perceraian sejauh ini masih didominasi oleh  faktor tidak dinafkahi atau tidak bertanggungjawab masalah nafkah, sebab suami tidak memiliki pekerjaan.

"Jumlah detail berapa yang cerai gugat karena faktor ekonomi di Januari 2023, kami masih rekapitulasi karena masih bulan berjalan," katanya.

Menurutnya angka pada awal bulan di Tahun 2023 ini dimungkinkan masih akan bertambah mengingat pada Januari 2022 terdapat 274 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjungkarang.

"di Januari 2022 ada 274 pengajuan perceraian dengan rincian 217 cerai gugat dan 57 cerai talak. Sementara pada Januari 2021 ada 150 perkara perceraian masuk, dimana 118 diantaranya merupakan cerai gugat dan 32 sisanya adalah cerai talak," kata dia.

Dia mengatakan bahwa, pihaknya selalu melakukan upaya mediasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak sebagaimana yang diharuskan oleh Mahkamah Agung sebelum mengabulkan permohonan perceraiannya.

"Mediasi antar kedua belah pihak itu diharuskan oleh Mahkamah Agung, tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang, ini upaya agar mereka tak berpisah. Namun tak jarang di dalam proses mediasi salah satu pihak tidak berkenan dilanjutkan mediasinya dan memilih tetap bercerai," kata dia..
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024