Bandarlampung (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menggandeng PT Cereno Energi Selaras (PT CES) dalam rangka melakukan optimalisasi pemanfaatan lahan nonproduktif seluas 335 hektare yang memiliki kandungan batu bara.
Kesepakatan itu diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), di Jakarta, Jumat (30/12).
Penandatanganan dilakukan Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy dan Direktur PT CES Lee Ee Yang.
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama pertambangan batu bara di lahan HGU milik PTPN VII Unit Ketahun yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Jumat, Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy mengatakan, langkah manajemen PTPN VII ini adalah bagian dari strategi bisnis yang mengacu kepada program transformasi bisnis yang dicanangkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) (HPN).
Program itu, kata dia, salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
“Kami membreakdown program transformasi bisnis dari HPN pada poin optimalisasi aset. Sebenarnya, aset lahan yang memiliki kandungan batubara di Afdeling V Unit Ketahun ini telah lama kami proyeksikan untuk dieksploitasi, tetapi baru saat ini dapat terlaksana. Kami berharap komitmen ini kita jaga secara konsisten,” kata dia.
Tentang skema kerja sama yang disepakati, Ryan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihak PT CES akan mengelola lahan yang memiliki kandungan batu bara di lokasi objek kerja sama selama lima tahun. Yakni, periode 2 Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028.
“Prinsipnya, kerja sama ini saling menguntungkan untuk kedua belah pihak. PT Cereno mendapatkan produksi mineral batu bara, dan PTPN VII mendapat kompensasi bagi hasil atas produksi batu bara. Dalam hal hak dan kewajiban masing-masing pihak tertuang secara terperinci di dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Sama,” kata dia lagi.
Lebih lanjut Ryan menyampaikan, PTPN VII selain mendapatkan kompensasi atas hasil produksi eksploitasi batu bara, PT CES juga akan membiayai pembangunan kebun kelapa sawit pada areal yang terdampak kegiatan eksploitasi.
Lee Ee Yang, Dirut PT CES menyatakan komitmennya untuk menjalankan Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ia menyampaikan apresiasi kepada PTPN VII dan Holding atas dukungannya dalam seluruh tahapan proses untuk merealisasikan kerja sama ini.
Lee menjelaskan, PT CES merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan telah berhasil mendapatkan Proper Biru atas kepatuhan pada Standar Pertambangan dan Lingkungan.
“Lahan PTPN VII merupakan pertnership ketiga yang dilaksanakan oleh PT CES dalam pengelolaan lahan pertambangan. Dengan pengalaman good mining practice dan reklamasi lahan tersebut, kami percaya diri kerja sama ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat pada kedua belah pihak,” kata Lee yang menyampaikan sambutannya dalam bahasa Inggris.
Dalam pengarahannya, Dirut PTPN III Holding M. Abdul Ghani mengapresiasi langkah PTPN VII dan PT CES dalam kerja sama ini.
"Kami apresiasi PTPN VII dan PT CES dalam kerja sama ini. Bahwa, mungkin birokrasi yang ditempuh kemarin cukup panjang, itu memang prasyaratnya. Sebagai perusahaan negara, kami harus memastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan prinsip GCG," kata dia.
Tentang PTPN Group, Ghani menyebut saat ini sudah ada beberapa kerja sama untuk pertambangan, di antaranya pertambangan batu bara dan bauksit di Kalimantan, litium di Sulawesi, emas di Banyuwangi, dan bukit kapur untuk industri semen.
“Saya berpesan, untuk memperhatikan dampaknya kepada lingkungan, dan nanti setelah ditambang harus dilakukan reklamasi untuk ditanami kelapa sawit dengan kultur teknis standar PTPN," kata dia pula.
Baca juga: PTPN VII: Ada kenaikan perkebunan tebu rakyat di Lampung
Baca juga: PTPN VII serahkan bantuan kepada korban banjir di Lampung Selatan
Kesepakatan itu diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), di Jakarta, Jumat (30/12).
Penandatanganan dilakukan Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy dan Direktur PT CES Lee Ee Yang.
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama pertambangan batu bara di lahan HGU milik PTPN VII Unit Ketahun yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Jumat, Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy mengatakan, langkah manajemen PTPN VII ini adalah bagian dari strategi bisnis yang mengacu kepada program transformasi bisnis yang dicanangkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) (HPN).
Program itu, kata dia, salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
“Kami membreakdown program transformasi bisnis dari HPN pada poin optimalisasi aset. Sebenarnya, aset lahan yang memiliki kandungan batubara di Afdeling V Unit Ketahun ini telah lama kami proyeksikan untuk dieksploitasi, tetapi baru saat ini dapat terlaksana. Kami berharap komitmen ini kita jaga secara konsisten,” kata dia.
Tentang skema kerja sama yang disepakati, Ryan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihak PT CES akan mengelola lahan yang memiliki kandungan batu bara di lokasi objek kerja sama selama lima tahun. Yakni, periode 2 Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028.
“Prinsipnya, kerja sama ini saling menguntungkan untuk kedua belah pihak. PT Cereno mendapatkan produksi mineral batu bara, dan PTPN VII mendapat kompensasi bagi hasil atas produksi batu bara. Dalam hal hak dan kewajiban masing-masing pihak tertuang secara terperinci di dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Sama,” kata dia lagi.
Lebih lanjut Ryan menyampaikan, PTPN VII selain mendapatkan kompensasi atas hasil produksi eksploitasi batu bara, PT CES juga akan membiayai pembangunan kebun kelapa sawit pada areal yang terdampak kegiatan eksploitasi.
Lee Ee Yang, Dirut PT CES menyatakan komitmennya untuk menjalankan Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ia menyampaikan apresiasi kepada PTPN VII dan Holding atas dukungannya dalam seluruh tahapan proses untuk merealisasikan kerja sama ini.
Lee menjelaskan, PT CES merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan telah berhasil mendapatkan Proper Biru atas kepatuhan pada Standar Pertambangan dan Lingkungan.
“Lahan PTPN VII merupakan pertnership ketiga yang dilaksanakan oleh PT CES dalam pengelolaan lahan pertambangan. Dengan pengalaman good mining practice dan reklamasi lahan tersebut, kami percaya diri kerja sama ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat pada kedua belah pihak,” kata Lee yang menyampaikan sambutannya dalam bahasa Inggris.
Dalam pengarahannya, Dirut PTPN III Holding M. Abdul Ghani mengapresiasi langkah PTPN VII dan PT CES dalam kerja sama ini.
"Kami apresiasi PTPN VII dan PT CES dalam kerja sama ini. Bahwa, mungkin birokrasi yang ditempuh kemarin cukup panjang, itu memang prasyaratnya. Sebagai perusahaan negara, kami harus memastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan prinsip GCG," kata dia.
Tentang PTPN Group, Ghani menyebut saat ini sudah ada beberapa kerja sama untuk pertambangan, di antaranya pertambangan batu bara dan bauksit di Kalimantan, litium di Sulawesi, emas di Banyuwangi, dan bukit kapur untuk industri semen.
“Saya berpesan, untuk memperhatikan dampaknya kepada lingkungan, dan nanti setelah ditambang harus dilakukan reklamasi untuk ditanami kelapa sawit dengan kultur teknis standar PTPN," kata dia pula.
Baca juga: PTPN VII: Ada kenaikan perkebunan tebu rakyat di Lampung
Baca juga: PTPN VII serahkan bantuan kepada korban banjir di Lampung Selatan