Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Ahmad Tamsil, orang tua dari Zaki Alghifari yang telah masuk di Universitas Lampung (Unila) membeberkan cara agar anaknya bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila, melalui Zulkifli Hasan (Zulhas).
Ia beberkan hal tersebut, saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.
"Awalnya saya menghubungi kakak saya Helmi Yusuf, untuk bisa memasukkan anak saya," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan usai menghubungi Helmi Yusuf, dirinya kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan Zulkifli Hasan terkait penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.
"Saya hubungi Pak Zulkifli terkait anak saya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Ari Wibowo mempertanyakan kepada saksi apakah memberikan uang tanda terimakasih atas masuk anaknya tersebut.
Namun, saksi berdalih dan mengaku sama sekali tidak memberikan uang kepada pihak Unila.
"Ada chat anda dengan Muhaimin bahwa anda memberikan uang. Anda tahu tidak masuknya anak anda berkat jasa siapa," tanya jaksa.
"Yang saya tahu yang berjasa masukan anak saya, Pak Andi Desfiandi," jawab saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang yang juga merupakan orangtua dari Zaki Alghifari.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.
Ia beberkan hal tersebut, saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.
"Awalnya saya menghubungi kakak saya Helmi Yusuf, untuk bisa memasukkan anak saya," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan usai menghubungi Helmi Yusuf, dirinya kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan Zulkifli Hasan terkait penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.
"Saya hubungi Pak Zulkifli terkait anak saya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Ari Wibowo mempertanyakan kepada saksi apakah memberikan uang tanda terimakasih atas masuk anaknya tersebut.
Namun, saksi berdalih dan mengaku sama sekali tidak memberikan uang kepada pihak Unila.
"Ada chat anda dengan Muhaimin bahwa anda memberikan uang. Anda tahu tidak masuknya anak anda berkat jasa siapa," tanya jaksa.
"Yang saya tahu yang berjasa masukan anak saya, Pak Andi Desfiandi," jawab saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil seorang Direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang yang juga merupakan orangtua dari Zaki Alghifari.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.