Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), Polda Lampung menyita 2.688.000 batang rokok ilegal, di kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar, Senin.
Kepala unit l Sat PJR, AKP Yuniarta mengatakan pihaknya berhasil menahan truk bermuatan rokok ilegal, saat berpatroli di jalan tol.
"Pada saat melakukan patroli petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata AKP Yuniarta.
Sehingga, kata Yuniarta, petugas memberhentikan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kata dia, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.
Selanjutnya dia mengatakan, akan menindaklanjuti dan akan menyerahkan penemuan ini ke Krimsus Polda Lampung untuk tindaklanjut lebih jauh.
"Ini barang di PJR Ditlantas Polda Lampung akan kami serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata dia.
Selain itu dia juga mengatakan, seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.
"Ini ada 168 dus dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.
Dia juga mengatakan, menurut keterangan sopir truk rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.
"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia
Menurut keterangan sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau.
Sebagai gantinya, ia dijanjikan upah sebesar Rp8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp3,5 juta saja.
Kepala unit l Sat PJR, AKP Yuniarta mengatakan pihaknya berhasil menahan truk bermuatan rokok ilegal, saat berpatroli di jalan tol.
"Pada saat melakukan patroli petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata AKP Yuniarta.
Sehingga, kata Yuniarta, petugas memberhentikan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kata dia, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.
Selanjutnya dia mengatakan, akan menindaklanjuti dan akan menyerahkan penemuan ini ke Krimsus Polda Lampung untuk tindaklanjut lebih jauh.
"Ini barang di PJR Ditlantas Polda Lampung akan kami serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata dia.
Selain itu dia juga mengatakan, seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.
"Ini ada 168 dus dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.
Dia juga mengatakan, menurut keterangan sopir truk rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.
"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia
Menurut keterangan sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau.
Sebagai gantinya, ia dijanjikan upah sebesar Rp8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp3,5 juta saja.