Bandarlampung (ANTARA) - Aktor utama dalam kasus suap calon penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Prof Dr Karomani rencananya bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Karomani yang merupakan Rektor nonaktif di Universitas Lampung (Unila) itu dihadirkan untuk memberikan keterangan saksi pada perkara suap yang  disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko membenarkan kemungkinan Karomani akan hadir dalam persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Andi Desfiandi.

Namun dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Jaksa KPK terkait jumlah saksi dan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

"Resminya kami belum dapat informasi itu, siapa saja dan berapa. Tapi salah satu saksi yang akan hadir kemungkinan Karomani," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Informasi yang didapat, Jaksa KPK selain menghadirkan Prof Dr Karomani juga menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka yakni Prof Dr Heryandi selaku Wakil Rektor I Unila dan M Basri selaku Ketua Senat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Karomani.

Rencana tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tersebut untuk memberikan keterangan saksi dalam perkara suap yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024