Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, memusnahkan ribuan pasang sepatu Nike palsu yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu.

Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan.

Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo, serta 112 telepon seluler.

Ia menjelaskan telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.

"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024