Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dua terpidana masing-masing mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori dan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddy Umari."Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.
Keduanya bersama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7) memvonis Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.