Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau kepada warganya untuk tidak menggunakan ataupun mengonsumsi obat-obatan berbentuk cair sementara waktu tanpa adanya resep dari dokter.
"Kami imbau masyarakat tidak menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan berbentuk cair yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung Desti Mega Sari, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa untuk sementara waktu masyarakat bisa menggunakan ataupun mengonsumsi obat-obatan berbentuk tablet sebagai pengganti, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun mengungkapkan bahwa pemkot juga telah meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik yang ada di rumah sakit dan apotek untuk tidak lagi menggunakan resep obat-obatan sirop yang dilarang sementara oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami juga sudah memantau dan mengecek peredaran obat-obat yang telah dilarang sementara oleh Kemenkes di semua faskes yang ada di rumah sakit maupun di apotek," kata dia pula.
Pemantauan tersebut, ujar dia, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan dan pemakaian obat-obatan sirop yang dilarang oleh Kemenkes kepada masyarakat hingga ada jaminan kesehatannya.
"Penggunaan obat sirop tersebut dihentikan karena diduga menggunakan pelarut dengan komposisi yakni etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak. Ya, dihentikan dulu penggunaan obat sirop sampai ada surat resmi dari pemerintah pusat," kata dia lagi.
Desti menyatakan pula bahwa hingga saat ini kasus ginjal akut progresif atipikal belum ditemukan di Kota Bandarlampung.
"Di kota ini belum ada laporan adanya anak-anak yang terserang penyakit ini. Maka sebagai antisipasi, kami akan memperketat pengawasan terhadap pemberian resep dan penjualan obat berbentuk sirop," kata dia pula.
Baca juga: BPOM berikan panduan konsumsi obat sirup
Baca juga: 12 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut
"Kami imbau masyarakat tidak menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan berbentuk cair yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung Desti Mega Sari, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa untuk sementara waktu masyarakat bisa menggunakan ataupun mengonsumsi obat-obatan berbentuk tablet sebagai pengganti, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun mengungkapkan bahwa pemkot juga telah meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik yang ada di rumah sakit dan apotek untuk tidak lagi menggunakan resep obat-obatan sirop yang dilarang sementara oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami juga sudah memantau dan mengecek peredaran obat-obat yang telah dilarang sementara oleh Kemenkes di semua faskes yang ada di rumah sakit maupun di apotek," kata dia pula.
Pemantauan tersebut, ujar dia, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan dan pemakaian obat-obatan sirop yang dilarang oleh Kemenkes kepada masyarakat hingga ada jaminan kesehatannya.
"Penggunaan obat sirop tersebut dihentikan karena diduga menggunakan pelarut dengan komposisi yakni etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak. Ya, dihentikan dulu penggunaan obat sirop sampai ada surat resmi dari pemerintah pusat," kata dia lagi.
Desti menyatakan pula bahwa hingga saat ini kasus ginjal akut progresif atipikal belum ditemukan di Kota Bandarlampung.
"Di kota ini belum ada laporan adanya anak-anak yang terserang penyakit ini. Maka sebagai antisipasi, kami akan memperketat pengawasan terhadap pemberian resep dan penjualan obat berbentuk sirop," kata dia pula.
Baca juga: BPOM berikan panduan konsumsi obat sirup
Baca juga: 12 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut