Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pelajar, karena diduga melakukan aksi pencabulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Selasa (18/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MN (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap LY (14) warga Kecamatan Batanghari, pada Senin (17/10/22) kemarin.
“Kejadian berawal pelaku merayu korban melalui percakapan telpon dan terus membujuk supaya korban bersedia untuk disetubuhi oleh pelaku dengan dalih sebagai pacar nya, lalu pelaku mendatangi rumah korban kemudian diajak oleh pelaku untuk menuju perkebunan jagung yang ada di belakang rumah korban. sesampai nya di tengah kebun jagung, pelaku langsung menyetubuhi korban” ungkapnya
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna ditindak lanjuti.
“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di dalam rumah korban pada selasa (18/10/22) sekira pukul 01.00 WIB” tambahnya
“Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait kasus pencabulan tersebut” tutupnya Kapolres.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Selasa (18/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MN (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap LY (14) warga Kecamatan Batanghari, pada Senin (17/10/22) kemarin.
“Kejadian berawal pelaku merayu korban melalui percakapan telpon dan terus membujuk supaya korban bersedia untuk disetubuhi oleh pelaku dengan dalih sebagai pacar nya, lalu pelaku mendatangi rumah korban kemudian diajak oleh pelaku untuk menuju perkebunan jagung yang ada di belakang rumah korban. sesampai nya di tengah kebun jagung, pelaku langsung menyetubuhi korban” ungkapnya
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna ditindak lanjuti.
“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di dalam rumah korban pada selasa (18/10/22) sekira pukul 01.00 WIB” tambahnya
“Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait kasus pencabulan tersebut” tutupnya Kapolres.