Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Lesti Kejora hingga Kamis.
"(Rizky Billar) letih sekali, kita minta ditunda dulu sementara," kata kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam.
Rabu malam ini, Hotma mengatakan Rizky menginap di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilanjutkan pada Kamis.
"Kelihatannya begitu," ujar Hotma singkat.
Meski demikian Hotma belum memberikan keterangan kliennya akan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Namun pengacara senior itu menyebutkan pihak Rizky berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
Hotma mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotma.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
"(Rizky Billar) letih sekali, kita minta ditunda dulu sementara," kata kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam.
Rabu malam ini, Hotma mengatakan Rizky menginap di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilanjutkan pada Kamis.
"Kelihatannya begitu," ujar Hotma singkat.
Meski demikian Hotma belum memberikan keterangan kliennya akan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Namun pengacara senior itu menyebutkan pihak Rizky berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
Hotma mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotma.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.