Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah setempat tahun anggaran 2018-2010 dan satu orang langsung ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto di Simpang Empat, Kamis mengatakan satu orang tersangka yang ditahan adalah pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni inisial Y.Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial BS saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan, mengalami syok dan pingsan.
Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh."Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya.
Ia mengatakan pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.
Menurutnya perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.