Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung melakukan eksekusi terhadap ruko yang berada di Way Halim, Bandarlampung, Selasa (19/7).

Panitera PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen mengatakan, eksekusi terhadap ruko yang dilaksanakan tersebut merupakan permohonan pemenang lelang atas nama Joko.

"Ada sebuah ruko dua pintu dan tiga lantai. Kami melakukan eksekusi atas permohonan pemenang lelang dan atas perintah Ketua PN Tanjungkarang," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan ruko yang dilakukan eksekusi tersebut merupakan agunan dari Bank BRI selaku debitur dan termohon Sri Ardiansyah selaku kreditur.

Dalam sidang perdata, putusan dimenangkan oleh Joko selaku pemenang lelang. Sidang perdata tersebut berjalan panjang lantaran kedua nya melanjutkan hingga tingkat kasasi.

"Sempat bersitegang saat kita lakukan eksekusi hingga tiga jam. Namun setelah kita berikan pengertian berdasarkan putusan eksekusi berjalan dengan lancar," kata dia.

Josen menambahkan eksekusi tersebut juga dibantu oleh pihak TNI-Polri hingga Camat dan Lurah setempat. Dalam eksekusi tersebut, pihaknya dibantu petugas sempat melakukan pengeluaran barang-barang yang ada di ruko tersebut.

"Selanjutnya kami pengadilan menyerahkan ke pihak pemohon. Yang jelas tugas kami telah selesai untuk melakukan eksekusi sebuah ruko," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024