Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masing-masing dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada tahun 2021.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddi Umari dalam persidangan di PN Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.

Hakim Ketua Yoserizal menyatakan, selain hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara, Edi Umari dan Herman Mayori juga dikenai denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu hal yang bertentangan kewajibannya sebagai pegawai negeri secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum," kata hakim.

Sementara, terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pejabat Dinas PUPR Muba divonis 4,5 tahun penjara

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024