Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kurun waktu enam bulan sejak Januari-Juni 2022, berhasil melakukan penyelesaian delapan perkara perdata melalui mediasi.

"Hasil monitoring evaluasi dalam semester pertama pada kurun waktu enam bulan, kita berhasil melakukan perdamaian dalam perkara perdata sebanyak delapan kasus," kata Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan delapan perkara perdata yang berdamai dengan menempuh jalur mediasi tersebut merupakan total dari keseluruhan sebanyak 112 perkara perdata yang masuk ke pengadilan.

Delapan perkara perdata yang berhasil didamaikan tersebut di antaranya perkara perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi, dan gugatan harta bersama.

"Delapan perkara itu dimediasi oleh hakim Yulia Susanda, Efiyanto, Raden Ayu Rizkiyati, dan saya sendiri. Karena untuk perkara perdata sendiri harus terlebih dahulu melalui tahap mediasi sebelum masuk ke tahap selanjutnya," kata dia.

Selain penyelesaian dalam perkara perdata, lanjut Josen, pihak pengadilan juga berhasil melakukan upaya restoratif justice (RJ) terhadap perkara pidana umum yang melibatkan anak.

Di antaranya ada sepuluh perkara RJ perkara anak seperti perempuan berhadapan dengan hukum, narkoba yang melibatkan anak-anak, dan diversi.

"Selama enam bulan ini juga, kita telah melakukan upaya RJ untuk perkara yang melibatkan anak-anak," kata dia lagi.

Josen menambahkan, bagi keluarga yang anaknya telah mendapatkan RJ agar ke depan benar-benar untuk memperhatikan anak-anaknya.

Para orangtua diharapkan lebih ekstra lagi untuk pengawasan khususnya dalam penggunaan ponsel.

"Ponsel menjadi salah satu media untuk mereka berbuat tindak pidana hukum. Karena rata-rata yang masuk di sini, mereka mereka mengaku melihat dari ponsel. Jadi kita harus menyikapi dengan benar, jika tidak maka akan merusak juga," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025