Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menangani 570 kasus perceraian terhitung sejak Januari hingga Juni 2022.
"Tahun 2022, rata-rata ada 75 sampai 85 kasus perceraian per bulan," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang Imaluddin, Rabu.
Dia mengatakan jumlah kasus perceraian tahun ini turun jika dibanding periode yang sama tahun 2021 sebanyak 597 perkara.
Menurutnya penyebab perceraian di Kota Tanjungpinang didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Perempuan paling banyak gugat cerai suami," ujarnya.
Mulai Januari - Juni 2002. Pengadilan Agama Tanjungpinang tangani 570 perkara perceraian
Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Senggarang. (Ogen)