Kota Pekanbaru (ANTARA) - Loka POM Dumai bersama BBPOM Pekanbaru menemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar, 44 jenis di antaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran (recall) karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
"BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) PekanbaruYosef Dwi Irwan kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya.
Ia mengatakan, jika digunakan secara terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.
"Perkara ini diproses secara hukum (pro justitia) dan telah dilakukan penahanan terhadap satu tersangka dengan inisial F (27). Pelaku mengedarkan produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa itu, selain di Provinsi Riau, Sumut dan Sumatera Barat," katanya.
Kasus ini selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan dan identifikasi jaringan untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut.
Selain obat tradisional, juga ditemukan dua jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400.
Ia menjelaskan, temuan barang bukti berasal kegiatan penindakan dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM di Pekanbaru, Polda Riau (Ditres Narkoba), Polres Bengkalis (Polsek Mandau), dan Dinas Kesehatan Bengkalis (Puskesmas Balai Makam), di wilayah Kecamatan Mandau-Kab. Bengkalis pada Senin (6/6) 2022.
"Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Mandau - Kabupaten Bengkalis," katanya.
Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain : Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali - Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra – X, Amuralin, dan lain-lain. Produk - produk tersebut telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun - tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison, dan Siproheptadin.
"BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) PekanbaruYosef Dwi Irwan kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya.
Ia mengatakan, jika digunakan secara terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.
"Perkara ini diproses secara hukum (pro justitia) dan telah dilakukan penahanan terhadap satu tersangka dengan inisial F (27). Pelaku mengedarkan produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa itu, selain di Provinsi Riau, Sumut dan Sumatera Barat," katanya.
Kasus ini selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan dan identifikasi jaringan untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut.
Selain obat tradisional, juga ditemukan dua jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400.
Ia menjelaskan, temuan barang bukti berasal kegiatan penindakan dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM di Pekanbaru, Polda Riau (Ditres Narkoba), Polres Bengkalis (Polsek Mandau), dan Dinas Kesehatan Bengkalis (Puskesmas Balai Makam), di wilayah Kecamatan Mandau-Kab. Bengkalis pada Senin (6/6) 2022.
"Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Mandau - Kabupaten Bengkalis," katanya.
Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain : Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali - Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra – X, Amuralin, dan lain-lain. Produk - produk tersebut telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun - tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison, dan Siproheptadin.