Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung, terbanyak diisi oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH) asal Lampung Timur dalam perkara begal.

"Di sini terbanyak warga binaan asal Lampung Timur dalam perkara begal," kata Kepala LPKA Kelas II Bandarampung, Sambiyo di Pesawaran, Kamis.

Dia melanjutkan jumlah penghuni di LPKA hingga saat ini mencapai sebanyak 154 orang yang terdiri dari 117 orang ABH dan 34 orang warga binaan.

Dari sebanyak 154 orang ABH dan warga binaan tersebut di antaranya 72 orang perkara perlindungan anak, 24 orang narkotika, enam orang pembunuhan, tiga orang perampokan, dan 32 orang pencurian.

"Total penghuni hingga saat ini sebanyak 154 dari total kapasitas sebanyak 370 ABH," kata dia.

Sambiyo menambahkan selain diisi oleh warga binaan dan ABH, LPKA juga diisi oleh sebanyak 34 warga binaan lansia.

"Untuk warga binaan lansia sengaja berada disini karena saat itu rentan dengan adanya wabah COVID-19. Kemudian juga over kapasitas yang membuat mereka berada disini," kata dia.

Ia menghimbau baik kepada ABH dan warga binaan di LPKA agar terus berprilaku baik dan selalu mengkuti kegiatan-kegiatan yang barada di LPKA. Ia juga minta agar tidak menyimpan benda-benda yang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Terus ikuti kegiatan yang kita sediakan agar ketika keluar dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024