Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah segera meresmikan Rancangan Peraturan Presiden terkait Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

"Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Bambang mengatakan perhutanan sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh setiap kementerian ataupun lembaga dalam pemerintahan. Sebelumnya, persetujuan prakarsa rancangan Perpres itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 27 April 2022.

Rancangan Perpres tersebut dirasa memiliki urgensi yang dapat digunakan sebagai peta jalan dalam melakukan percepatan distribusi akses perhutanan sosial, sehingga target 12,7 juta dengan tenaga pendamping 25.000 orang dapat tercapai, termasuk dalam peningkatan kualitas kelompok usaha perhutanan sosial.

Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya, kata dia, berasal dari areal eks perijinan HPH/HTI BUMN yang pada umumnya digunakan untuk tutupan lahan rendah atau gundul, daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteran.

Disebutkan apabila aturan itu telah memuat perencanaan jangka menengah sampai dengan tahun 2030, dapat dijadikan sebagai acuan pemerintah, dalam berkoordinasi mencapai tujuan nasional lewat berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab.

Menurutnya, ada tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal yakni pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

“Untuk distribusi akses legal, sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta hektare (ha) bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPS-nya,” ujar dia.

Sayangnya, kebutuhan pendamping dinilai masih kurang. Oleh karena itu, pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping antar kementerian/lembaga maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitasnya sebagai pendampingan perhutanan sosial melalui e-learning.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial KLHK Bambang Supriyanto menambahkan selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten dan pemberdayaan masyarakat, rencana aksinya diatur berdasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pemerintah.

“Pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan pemerintah daerah propinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses satu juta hektare," ujar dia.

Untuk lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial, dipastikan implementasi perlindungan terhadap areal lindung, dilakukan oleh kelompok secara kolektif. Sedangkan di areal produktif akan dikelola dengan pola agroforestri.

“Hutan tidak hanya untuk kayu dan pangan tetapi juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial ini subjek intervensi kebijakan kementerian/lembaga daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran,” ucap dia.

Dikarenakan persetujuan untuk prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan, maka disepakati bahwa rancangan Perpres itu akan diselesaikan pada Juli 2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di Kumham dan persetujuan presiden.


Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024